Kamis, 13 Desember 2007






Perbankan Syariah Terbaik!!!!
Perbankan syariah muncul di Indonesia tahun 1992 yang merupakan hal baru dalam kerangka mekanisme sistem perbankan pada umumnya. Krisis moneter yang mengguncang Indonesia tahun 1997 membuat perbankan konvensional lumpuh yang disebabkan oleh kredit. Kredit yang semulanya lancar akhirnya menjadi macet, sedangkan perbankan syariah yang tertuang dalam "UU No.10/98" yang mengaku adanya dua sistem perbankan yaitu konvensional dan sistem syariah.
Dari hasil analisa , bank syariah yang merupakan prinsip revenue sharing dalam distribusi pendapatannya, yang dinilai lebih cocok diterapkan pada saat ini dibandingkan prinsip profit sharing yang dinilai kurang kompetitif. Prinsip revenue sharing, distribusi pendapatan kepada nasabah jumlahnya lebih besar dibandingkan prinsip profit sharing.
Perkembangan perbankan syariah yang demikian cepatnya tentunya sangat membutuhkan sumberdaya insani yang memadai dan mempunyai kompetensi dalam bidang perbankan syariah. Dikeluarkannya Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta dikeluarkannya Fatwa Bunga Haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2003 banyak Bank yang menjalankan operasionalnya secara prinsip syariah. Ada yang melakukan konversi dari konsep konvensional menjadi syariah, ada Bank konvensional membuka cabang syariah, dan mendirikan Bank Perkreditan Rakyat Syariah, karena Bank syariah telah terbukti melakukan berbagai keunggulan dalam mengatasi dampak krisis ekonomi yang baru lalu serta mempunyai potensi pasar yang cukup besar, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim dan masih banyak dikalangan umat Islam yang enggan berhubungan dengan pihak Bank yang menggunakan sistem bunga.
Pengertian Perbankan menurut pasal 1 butir 1 UU No.7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka menimgkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sedangkan yang dimaksud dengan prinsip syariah dijelaskan pada pasal 1 butir 13 UU tersebut sebagai berikut :
"Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyartaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)"

Selasa, 11 Desember 2007

Perbankan Syariah Terbaik!!!!

Perbankan syariah muncul di Indonesia tahun 1992 yang merupakan hal baru dalam kerangka mekanisme sistem perbankan pada umumnya. Krisis moneter yang mengguncang Indonesia tahun 1997 membuat perbankan konvensional lumpuh yang disebabkan oleh kredit. Kredit yang semulanya lancar akhirnya menjadi macet, sedangkan perbankan syariah yang tertuang dalam "UU No.10/98" yang mengaku adanya dua sistem perbankan yaitu konvensional dan sistem syariah.
Dari hasil analisa , bank syariah yang merupakan prinsip revenue sharing dalam distribusi pendapatannya, yang dinilai lebih cocok diterapkan pada saat ini dibandingkan prinsip profit sharing yang dinilai kurang kompetitif. Prinsip revenue sharing, distribusi pendapatan kepada nasabah jumlahnya lebih besar dibandingkan prinsip profit sharing.
Perkembangan perbankan syariah yang demikian cepatnya tentunya sangat membutuhkan sumberdaya insani yang memadai dan mempunyai kompetensi dalam bidang perbankan syariah. Dikeluarkannya Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta dikeluarkannya Fatwa Bunga Haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2003 banyak Bank yang menjalankan operasionalnya secara prinsip syariah. Ada yang melakukan konversi dari konsep konvensional menjadi syariah, ada Bank konvensional membuka cabang syariah, dan mendirikan Bank Perkreditan Rakyat Syariah, karena Bank syariah telah terbukti melakukan berbagai keunggulan dalam mengatasi dampak krisis ekonomi yang baru lalu serta mempunyai potensi pasar yang cukup besar, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim dan masih banyak dikalangan umat Islam yang enggan berhubungan dengan pihak Bank yang menggunakan sistem bunga.
Pengertian Perbankan menurut pasal 1 butir 1 UU No.7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka menimgkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sedangkan yang dimaksud dengan prinsip syariah dijelaskan pada pasal 1 butir 13 UU tersebut sebagai berikut :
"Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyartaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)"